Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 30/06/26 23:20 264399
JAKARTA - Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Sebagai regulasi strategis yang akan menjadi fondasi tata kelola keamanan siber nasional, Badan Siber PP GP Ansor menilai pembahasan RUU seharusnya dilakukan secara terbuka agar memperoleh masukan dari seluruh pemangku kepentingan.Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi mengatakan keamanan siber bukan lagi isu yang hanya menyangkut pertahanan negara, tetapi telah menjadi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang siber nasional harus disusun secara akuntabel dan melibatkan publik.
"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup. Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional," ujar Ahmad Luthfi, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, ketertutupan pembahasan justru berpotensi mengurangi kualitas substansi RUU karena tidak memberikan ruang yang memadai bagi akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, maupun asosiasi profesi untuk memberikan masukan secara bermakna. Badan Siber PP GP Ansor menilai bahwa Indonesia telah memasuki fase baru ancaman siber.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) melalui deepfake dan voice cloning.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa orientasi regulasi tidak cukup hanya berfokus pada keamanan negara (state security), tetapi juga harus menempatkan perlindungan masyarakat (human security) sebagai prioritas utama.
Selain aspek transparansi, Badan Siber PP GP Ansor menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Pertama, RUU harus memperkuat tata kelola keamanan siber nasional. Berbagai insiden yang pernah terjadi menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan hanya kurangnya regulasi, melainkan lemahnya tata kelola, koordinasi antarinstansi, serta implementasi standar keamanan siber.
Kedua, RUU perlu mengatur standar keamanan rantai pasok digital (supply chain security). Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyak serangan siber justru memanfaatkan kelemahan vendor atau penyedia layanan sebagai pintu masuk untuk menyerang institusi yang lebih besar. Indonesia memerlukan standar keamanan yang berlaku bagi seluruh ekosistem digital, termasuk pihak ketiga yang mengelola sistem kritis.
Ketiga, Badan Siber PP GP Ansor mendorong adanya kewajiban pelaporan insiden siber (mandatory incident reporting) dengan batas waktu yang jelas. Masyarakat memiliki hak untuk segera mengetahui apabila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem yang berdampak terhadap kepentingan publik. Mekanisme pelaporan yang cepat juga akan mempercepat proses mitigasi dan pemulihan.
Keempat, RUU perlu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan siber. Hingga saat ini, korban kebocoran data maupun pencurian identitas digital seringkali harus berpindah-pindah antarinstansi tanpa adanya mekanisme pemulihan yang terpadu. Regulasi seharusnya menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan identitas digital, serta pendampingan hukum dan teknis.
Kelima, Indonesia membutuhkan standar keamanan siber nasional yang berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework). Kewajiban keamanan tidak dapat disamaratakan antara pelaku UMKM, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, rumah sakit, penyelenggara sistem elektronik, maupun infrastruktur informasi vital. Regulasi harus proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing sektor.
Keenam, literasi keamanan siber harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi nasional. Sebagian besar serangan siber yang menimpa masyarakat masih memanfaatkan kelemahan manusia melalui social engineering, phishing, penipuan daring, maupun penyalahgunaan OTP. Oleh karena itu, edukasi publik harus menjadi mandat yang jelas dalam kebijakan nasional keamanan siber.
Ketujuh, RUU harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi masa depan, khususnya ancaman yang muncul akibat pemanfaatan kecerdasan buatan seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, serangan berbasis AI, hingga berbagai bentuk manipulasi digital yang berpotensi mengganggu keamanan nasional maupun stabilitas sosial.
Badan Siber PP GP Ansor juga mendorong agar penyusunan RUU mengadopsi praktik-praktik terbaik dari berbagai negara. Singapura telah membangun sistem perlindungan infrastruktur informasi kritis yang disertai kewajiban pelaporan insiden.
Uni Eropa melalui NIS2 memperkuat tata kelola keamanan siber, keamanan rantai pasok digital, serta akuntabilitas pimpinan organisasi. Australia memperkuat ketahanan siber nasional melalui kewajiban pelaporan dan perlindungan infrastruktur penting, sementara Amerika Serikat mengembangkan model kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi ancaman siber.
Atas dasar itu, Badan Siber PP GP Ansor mendesak DPR RI dan pemerintah untuk membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, menyelenggarakan konsultasi publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi. Kemudian, memastikan RUU yang disahkan nantinya benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus fondasi ketahanan siber nasional di era digital.
(jon)
#gp-ansor #siber #ruu-keamanan-dan-ketahanan-siber #kejahatan-siber #gerakan-pemuda-ansor