Menhub pastikan tarif ojol tak naik usai potongan komisi jadi 8 persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online tidak mengalami kenaikan seiring kebijakan Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan ...
(Antara) 30/06/26 23:17 264397
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online tidak mengalami kenaikan seiring kebijakan Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pengemudi.
"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menhub menegaskan hal itu saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan aplikator menaikkan tarif apabila menilai potongan komisi 8 persen terlalu kecil, seraya memastikan tarif ojek online tidak akan mengalami kenaikan.
Dudy menjelaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif karena salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.
Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif.
Menurutnya, kenaikan tarif justru berpotensi mengurangi daya beli masyarakat sehingga dapat menurunkan jumlah pesanan yang akhirnya merugikan pengemudi meskipun potongan komisi telah diperkecil.
"Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," beber Menhub.
Karena itu, pemerintah memilih menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring tetap terpelihara.
Bahkan menurut Dudy, para perusahaan aplikator juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen diputuskan.
Ia menilai perusahaan telah memahami mempertahankan tarif merupakan langkah penting untuk menjaga jumlah pelanggan sehingga permintaan layanan tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan.
Terkait kemungkinan perubahan tarif pada layanan premium, Dudy mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan bisnis masing-masing aplikator karena layanan inovatif berada di luar kategori layanan dasar.
Menurut dia, pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
"Iya kelas ekonomi. Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu," jelasnya.
"Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak," tambah Dudy.
Meski demikian, Dudy mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh harga yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama karena perusahaan memiliki kewenangan mengelola produk layanannya.
Namun, ia meyakini aplikator akan lebih memilih melakukan penyesuaian internal dibanding membebankan perubahan biaya kepada konsumen demi menjaga daya saing dan loyalitas pelanggan.
Dudy memperkirakan perusahaan akan menerapkan mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif di pasar.
Menhub juga mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub.
Adapun kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
#menhub #tarif-ojol #tak-naik #usai-potongan-komisi #jadi-8-persen #menhub-dudy