Gapki soroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk dijadikan dasar menilai ...
(Antara) 29/06/26 16:11 262691
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyoroti pentingnya keseragaman acuan harga minyak sawit mentah (CPO) untuk dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gapki Yustinus Lambang Setyo Putro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.
“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” kata dia.
Menurutnya, penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata.
“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm\'s length principal)?” ujar Yustinus.
Lebih jauh, ia menjelaskan Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota.
Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Menurutnya, belum adanya satu acuan nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.
Ia menilai, harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi.
Faktor pertama adalah jenis/kategori produk komoditas sawit mulai dari CPO, kernel, dan berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga dan klasifikasi HS Code, tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda. Selain jenis produk, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi.
Faktor lainnya adalah jenis kontrak perdagangan, dan kualitas produk yang menentukan harga. Misalnya, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5 persen.
“Demikian pula produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi,” imbuhnya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
#gapki #harga-minyak-sawit #sawit #cpo #minyak-kelapa-sawit #kelapa-sawit