Ancaman Gelombang PHK, Said Iqbal: Kami Memilih Turun Langsung ke Lapangan
Pemerintah dan serikat buruh bersatu mitigasi PHK, lindungi hak pekerja, dan revisi aturan alih daya. Termasuk usulan penghapusan pajak JHT untuk pekerja.
(Kompas.com) 28/06/26 16:41 261989
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama gerakan serikat buruh terus melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), memastikan pembayaran hak-hak pekerja yang terkena PHK, memperkuat perlindungan pekerja alih daya, serta mendorong penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, situasi ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi faktor yang meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor industri.
"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," kata Said dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Ia menyampaikan, pendekatan langsung ke perusahaan jauh lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan.
Oleh karena itu, dalam beberapa pekan terakhir dirinya melakukan kunjungan kerja ke berbagai perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan pada Senin (29/6) akan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.
Salah satu hasil nyata dari langkah mitigasi tersebut adalah keberhasilan mencegah relokasi besar-besaran produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.
Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil ditekan menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.
Said menjelaskan, berdasarkan business plan perusahaan hingga 2030, pengurangan tenaga kerja nantinya dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan langkah mitigasi terhadap industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.
"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar dia.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said mengungkapkan PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari.
Namun pemerintah telah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut.
Sementara itu, pada Senin, (29/6/2026), Said berencana melakukan inspeksi langsung ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang sedang menghadapi perselisihan mengenai dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang dan telah memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.
Menurut dia, kunjungan tersebut bertujuan mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan melalui dialog.
"Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak," kata dia.
Selain PT Molex Ayus, Said juga akan melakukan langkah penyelesaian terhadap kasus PT Master di Cilincing, Jakarta Utara, guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan.
Di bidang regulasi, Said Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya segera diselesaikan pada awal hingga pertengahan Juli 2026.
Ia menjelaskan, prinsip utama revisi tersebut adalah melarang penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, security, driver, dan catering.
Adapun untuk sektor tertentu pada BUMN yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Said mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja, dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh berupa hubungan kerja yang jelas, upah yang setara, jaminan sosial lengkap, dan hak pesangon sebagaimana pekerja lainnya.
"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," ungkap dia.
Said juga menyampaikan usulan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut dia, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Said menyebut, pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," tutup dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#serikat-buruh #mitigasi-phk #jaminan-hari-tua #pekerja-alih-daya