LPS: Simpanan dengan special rate naik seiring penyesuaian BI-Rate
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan porsi simpanan yang memperoleh suku bunga khusus (special rate) atau berada di atas tingkat penjaminan bunga ...
(Antara) 25/06/26 20:54 260064
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan porsi simpanan yang memperoleh suku bunga khusus (special rate) atau berada di atas tingkat penjaminan bunga (TBP) mengalami peningkatan, merespons kenaikan suku bunga kebijakan (BI-Rate).
Porsi simpanan dengan bunga di atas TBP tercatat meningkat menjadi 33,82 persen pada Mei 2026 dari 32,92 persen pada April 2026.
“Itu terjadi di seluruh bank. Jadi, tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Doddy Zulverdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Doddy menjelaskan bahwa kenaikan porsi simpanan dengan special rate tidak hanya merupakan implikasi dari perkembangan suku bunga kebijakan, melainkan juga kondisi pasar keuangan serta meningkatnya persaingan antarbank dalam menghimpun dana.
Menurutnya, perbankan juga turut mempertimbangkan pergerakan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN), penyesuaian suku bunga pasar uang antarbank, hingga pelemahan nilai tukar dalam menetapkan suku bunga simpanan yang ditawarkan kepada nasabah.
“Itu semua tentu akan menjadi faktor yang dipertimbangkan oleh perbankan dalam melakukan penetapan dan penyesuaian suku bunga yang mereka tawarkan kepada nasabah,” kata Doddy.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) pada Mei 2026, menjadikannya penyesuaian pertama sejak September 2025. Terbaru pada Juni ini, BI-Rate kembali naik sebanyak dua kali dengan total 50 bps. Sehingga dalam satu bulan, BI-Rate naik 100 bps secara kumulatif.
Di tengah kenaikan suku bunga simpanan yang ditawarkan perbankan, Doddy mengatakan bahwa LPS masih mempertahankan TBP pada Mei 2026. Kondisi tersebut mendorong peningkatan porsi simpanan yang memperoleh bunga di atas TBP atau special rate.
“Jadi memang implikasi, karena TBP sebelumnya masih kita pertahankan, sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat, otomatis tentu saja yang porsinya (porsi simpanan) berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat,” kata Doddy.
Adapun pada Juni ini, LPS menaikkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Sementara TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.
TBP tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Menurut LPS, penyesuaian tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas TBP sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan.
Dalam penetapan TBP, LPS mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, prospek pertumbuhan simpanan rupiah dan valas, serta kondisi likuiditas perbankan dan dinamika kompetisi suku bunga antarbank.
Selain itu, LPS juga memperhitungkan ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi, seiring dengan perkiraan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, volatilitas pasar keuangan yang masih relatif tinggi meskipun mulai mereda, serta ekspektasi suku bunga global akan tetap berada pada level tinggi dalam jangka waktu yang lebih lama (higher for longer).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
#lps #bunga-penjaminan #tbp #suku-bunga #bunga-simpanan #special-rate