DPR Soroti Keberpihakan pada Rakyat dalam RUU Komoditas Strategis

DPR Soroti Keberpihakan pada Rakyat dalam RUU Komoditas Strategis

Pembahasan RUU Komoditas Strategis menyoroti pentingnya keberpihakan pada rakyat dan daerah penghasil.

(Bisnis.Com) 19/06/26 18:39 254757

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis mulai memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana regulasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah penghasil sumber daya alam.

Anggota Badan Legislatif mengingatkan agar beleid yang disusun tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola komoditas, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Siti Aisyah menilai masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu diperjelas dalam rancangan regulasi tersebut, terutama terkait definisi komoditas strategis dan konsep ekspor tunggal yang diusulkan dalam tata kelola komoditas nasional.

Menurutnya, ketidakjelasan definisi dapat menimbulkan persoalan dalam implementasi aturan di masa mendatang.

"Kami juga belum melihat definisi komoditas strategis. Apa yang dimaksud komoditas strategis juga belum ditayangkan, sehingga ketika membaca pasal-pasal kita tidak tahu mana yang dimaksud komoditas strategis," katanya dalam rapat pleno pembahasan RUU Komoditas Strategis, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, Siti juga mempertanyakan konsep ekspor tunggal yang menjadi salah satu bagian dari rancangan beleid tersebut. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai peran pemerintah dalam mekanisme ekspor yang diusulkan.

"Ekspor tunggal mungkin perlu dipertanyakan. Apa yang dimaksud ekspor tunggal. Apakah monopoli pemerintah atau pemerintah satu-satunya yang boleh mengekspor atau pemerintah mengatur tetapi yang lain juga ekspor," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa berbagai skema sentralisasi tata niaga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pelaku usaha apabila tidak dirancang secara hati-hati. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bertambahnya biaya transaksi yang pada akhirnya dapat menekan harga komoditas di tingkat petani maupun produsen.

"Apakah itu menguntungkan rakyat kita? Dengan kondisi yang berat ini berarti mereka akan mengambil keuntungan menurunkan harga komoditas ke rakyat kecil sehingga harga sawit menjadi murah, harga karet menjadi murah," katanya.

Menurut Siti, tujuan utama RUU yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan komoditas strategis harus diuji dengan realitas yang terjadi di berbagai daerah penghasil sumber daya alam.

Dia mencontohkan Provinsi Riau yang selama puluhan tahun menjadi salah satu sentra produksi minyak, sawit, dan berbagai komoditas strategis nasional. Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi yang sepadan.

"Ketika komoditas strategis minyak, batu bara, sawit dieksploitasi dan izin-izinnya dikeluarkan dari pusat, ternyata yang di Riau tidak dapat apa-apa," ujarnya.

Dia bahkan mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat meskipun berada di wilayah penghasil komoditas strategis.

"Riau tidak bisa membayar BPJS rakyatnya, tidak bisa membayar gajinya, karena komoditas strategis ini," katanya.

Karena itu, Siti meminta agar penyusunan regulasi benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat dan daerah penghasil sehingga manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil.

"Ayo kita benar-benar berpihak ke rakyat. Ayo kita meletakkan hari ini yang benar untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, tim tenaga ahli penyusun RUU menjelaskan bahwa landasan filosofis regulasi tersebut adalah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui pengelolaan komoditas strategis yang mampu menjaga nilai tambah sumber daya alam dari pengaruh kepentingan asing maupun praktik eksploitasi yang merugikan bangsa.

Sementara dari sisi landasan sosiologis, RUU tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta mendorong peningkatan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pemaparannya, tim penyusun menawarkan dua alternatif tata kelola. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang bertugas menetapkan kriteria komoditas strategis, melakukan pengawasan, dan menjadi penghubung antara bursa komoditas dengan Danantara.

Adapun alternatif kedua tidak membentuk lembaga baru sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah. Dalam skema tersebut, Danantara tetap berperan sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis tanpa kehadiran Badan Komoditas Strategis.

Kedua opsi tersebut sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen utama dalam pembentukan harga komoditas strategis nasional dengan tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas di pasar global.

#komoditas-strategis #ruu-komoditas #tata-kelola-komoditas #kesejahteraan-masyarakat #ekspor-tunggal #peran-pemerintah #harga-komoditas #pengelolaan-sumber-daya #daerah-penghasil #kedaulatan-ekonomi #s

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260619/12/1981956/dpr-soroti-keberpihakan-pada-rakyat-dalam-ruu-komoditas-strategis