Kementerian ESDM: RKAB instrumen penting pengendalian mineral kritis

Kementerian ESDM: RKAB instrumen penting pengendalian mineral kritis

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi instrumen penting pemerintah dalam ...

(Antara) 17/06/26 11:47 251937

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi instrumen penting pemerintah dalam pengendalian mineral kritis bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

"RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekedar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, penerapan RKAB pada mineral dan batu bara (minerba) dilakukan untuk memastikan pemerintah dapat mengontrol produksi khususnya nikel dan batu bara.

Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik, dan kebutuhan industri masa depan.

"Sehingga industri dapat berjalan secara sehat dan juga berkelanjutan," ujarnya.

Cecep mengatakan pada 2026, implementasi kebijakan minerba oleh pemerintah diarahkan untuk mendukung dua tujuan besar yaitu swasembada energi, dan keberlanjutan.

Menurut dia, terdapat sejumlah instrumen utama di antaranya yaitu kebijakan domestic market obligation batu bara sebesar 25 persen untuk menjamin pasokan energi domestik, khususnya bagi kelistrikan nasional.

Kebijakan ini kata dia, menjadi fondasi penting dalam menjaga ketahanan energi dan stabilitas harga listrik nasional. Kemudian penerapan RKAB per satu tahun dan penyesuaian produksi.

"Semula, kita memiliki kebijakan tiga tahun, tapi dianggap bahwa untuk tiga tahun relatif pemerintah tidak bisa mengontrol. Sehingga diberlakukan satu tahun, hal ini untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya, kebutuhan industri, dan juga keberlanjutan cadangan mineral serta batu bara nasional," katanya saat memberikan sambutan pada acara Dialog Mineral Kritis yang diselenggarakan oleh Indef.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 12 Juni 2026.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

#mineral-kritis #batu-bara #sumber-daya-mineral

https://www.antaranews.com/berita/5610928/kementerian-esdm-rkab-instrumen-penting-pengendalian-mineral-kritis