Tarik Ulur Penataan Izin Usaha Akomodasi Vila Cs
Pemerintah memperpanjang batas waktu izin akomodasi wisata hingga 31 Mei 2026 untuk meningkatkan tata kelola, persaingan usaha, dan keberlanjutan lingkungan.
(Bisnis.Com) 15/05/26 05:30 221455
Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah kembali memberikan relaksasi terkait dengan kebijakan penataan akomodasi alternatif dengan memperpanjang batas waktu untuk proses perizinan yang sedianya berakhir pada 31 Maret 2026 menjadi 31 Mei 2026.
Upaya penataan akomodasi yang dilakukan tidak hanya mencakup persoalan administratif, tata kelola ini juga berkait kelindan dengan persaingan usaha hingga aspek keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan sentra pariwisata seperti Provinsi Bali.
Pada awalnya, Kemenpar menargetkan mulai 1 April 2026, akomodasi ilegal seperti vila yang masih belum mengurus izin usaha resmi hingga tenggat yang ditentukan, akan diturunkan (delisting) dari platform online travel agent (OTA). Akan tetapi, Kemenpar memutuskan untuk memperpanjang batas perizinan menjadi 31 Mei 2026.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri mengatakan sampai dengan Mei 2026, terdapat sekitar 470.000 akomodasi alternatif yang tersebar di sembilan platform OTA. Namun, hingga 4 Mei 2026, baru 31.233 akomodasi yang terverifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
“Batas akhir tahap kedua penataan ditargetkan pada 31 Mei 2026, di mana akomodasi yang belum berizin akan diturunkan sementara dari platform sampai kewajiban perizinannya dipenuhi,” kata Widiyanti dikutip dari unggahan YouTube Kemenpar, Senin (11/5/2026).
Dia menyampaikan bahwa tujuan dari penataan ini adalah guna menciptakan ekosistem akomodasi pariwisata yang lebih tertib, adil, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sejumlah platform OTA juga mulai menampilkan informasi NIB dan KBLI pada deskripsi properti akomodasi di masing-masing platform. Hal ini disebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi kepada konsumen sekaligus memperkuat kredibilitas pelaku usaha.
Perizinan Meningkat
Widiyanti mengatakan hingga 30 April 2026, sebanyak 98.507 unit usaha akomodasi pariwisata telah memiliki perizinan usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah itu meningkat 43,12% dibandingkan dengan posisi saat inisiatif penataan ini dimulai pada 31 Maret 2025.
Dia lantas menegaskan bahwa penataan izin akomodasi alternatif ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang usaha, melainkan untuk melindungi industri pariwisata.
“Penataan ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha yang patuh, melindungi konsumen, menjaga kualitas destinasi, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,” ujar Widiyanti.
Untuk mempercepat proses legalisasi itu, Kemenpar telah menggelar enam kali coaching clinic yang telah diikuti lebih dari 1.553 peserta sepanjang 2026. Pihaknya juga membentuk kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga bersama OTA untuk melakukan verifikasi data, pengembangan sistem berbasis application programming interface (API), hingga penegakan sanksi.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) Kadek Adnyana menggambarkan bahwa situasi pariwisata di Pulau Dewata saat ini menunjukkan lonjakan pembangunan akomodasi. Masalahnya, pembangunan mulai tidak terkendali lantaran merambah jalur hijau, kawasan produktif, hingga area yang seharusnya dilindungi.
Kadek lantas menyoroti besarnya jumlah akomodasi di platform OTA yang dinilai tidak mencerminkan jumlah sebenarnya di lapangan. Menurutnya, banyak terjadi duplikasi daftar dari satu properti yang dipasarkan berkali-kali oleh broker atau agen, bahkan dalam satu platform yang sama.
“Tidak sedikit pula akomodasi yang tidak aktif, tidak memiliki legalitas, atau sekadar menggunakan label ‘vila’ sebagai strategi pemasaran,” kata Kadek saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurut Kadek, apabila tidak ditindaklanjuti, maka hal ini dapat memicu persoalan yang lebih serius. Hal ini mencakup alih fungsi lahan yang tidak terkendali, tekanan terhadap infrastruktur, subsidi yang tidak tepat sasaran, kenaikan harga tanah dan hunian masyarakat lokal, hingga potensi kriminalitas akibat lemahnya pengawasan terhadap akomodasi ilegal.
Oleh karenanya, dia memandang penataan akomodasi alternatif akan membuka peluang pembenahan industri pariwisata secara lebih berkelanjutan. Dia menegaskan Bali membutuhkan pertumbuhan pariwisata yang berkualitas, bukan menjamurnya akomodasi yang tidak terkendali.
“Dengan sistem yang tertata, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat, investor memperoleh kepastian usaha, dan masyarakat lokal tetap menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” tegas Kadek.
Pengawasan Diperketat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut langkah penataan ini menjadi momentum penting untuk mengatasi masalah akomodasi alternatif tak berizin. Hal tersebut dinilai turut berdampak terhadap keberadaan hotel konvensional selama ini.
“Langkah ini menjadi harapan yang sudah lama juga kami suarakan, bagaimana menertibkan perizinan usaha agar akomodasi [tak berizin] tidak serta-merta menjadi kompetitor usaha yang legal,” ujarnya.
Menurut Alan, sapaan akrabnya, persoalan tata kelola akomodasi wisata alternatif terletak pada banyaknya usaha penginapan yang beroperasi tidak sesuai izin dan KBLI masing-masing.
Dia mencontohkan pondok wisata atau homestay yang dalam praktiknya beroperasi layaknya hotel komersial. Di sisi lain, usaha indekos yang semestinya masuk kategori penginapan jangka panjang justru disewakan harian selayaknya penginapan wisata.
Pihaknya kemudian menekankan pentingnya aspek pengawasan agar keberadaan usaha akomodasi ini berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga dinilai patut diperkuat terhadap aplikator OTA.
Menurutnya, platform OTA semestinya hanya memasarkan akomodasi yang memenuhi legalitas usaha. Di samping itu, keberadaan sejumlah OTA yang belum seluruhnya berbadan hukum di Indonesia juga perlu dievaluasi mengingat besarnya pangsa pasar yang mereka kuasai.
#akomodasi-wisata #izin-akomodasi #izin-usaha-vila #kemenpar-akomodasi #kebijakan-akomodasi #perizinan-akomodasi #penataan-akomodasi #akomodasi-alternatif #platform-ota #nib-kbli #pariwisata-bali #ekos
https://ekonomi.bisnis.com/read/20260515/12/1973137/tarik-ulur-penataan-izin-usaha-akomodasi-vila-cs