Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres

Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres

Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71.PUU-XXIV.2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 14/05/26 22:53 221425

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih memegang status sah sebagai Ibu Kota Negara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, Kamis (14/5/2026).

Menurut Troy, putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Saat ini, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

Lihat video: Keputusan Final MK: Gugatan UU IKN Ditolak, Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia!



“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ucapnya.
(cip)

#putusan-mk #mahkamah-konstitusi #ibu-kota-nusantara #otorita-ikn #keputusan-presiden

https://nasional.sindonews.com/read/1706971/13/hormati-putusan-mk-otorita-ikn-pemindahan-ibu-kota-negara-tunggu-keppres-1778771146