Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan kasus dugaan pengurusan perkara yang dilakukan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel Atang Pujiyanto. Hal... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 14/05/26 21:24 221402
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan kasus dugaan pengurusan perkara yang dilakukan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel Atang Pujiyanto. Hal itu dilakukan pihaknya setelah kasus itu resmi dilimpahkan dari bidang pengawasan."Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (14/5/2026).
Meski begitu, Syarief belum mau berbicara lebih jauh perihal kasus yang membelit Atang hingga perkaranya ditangani oleh jajaran Pidsus. Syarief mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas pemeriksaan yang telah dilakukan bidang pengawasan sebelumnya.
"Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," ujarnya.
Diketahui, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Atang Pujiyanto diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Atang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Lihat video: Terima Rp10,2 T dari Kejagung, Prabowo Ingatkan Rakyat Butuh Bukti Nyata
Meski demikian, Ketut membantah kabar adanya aksi penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan," jelasnya.
Dia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tidak terkait tugas Atang selaku Aspidum di Kejati Sumsel. "Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” ujarnya.
(cip)
#kejati-sumsel #kejaksaan-agung #kejaksaan-negeri-jakarta-utara #kasus-hukum #jaksa-agung-tindak-pidana-khusus-jampidsus