Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara, Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik
Kemenhub sesuaikan fuel surcharge angkutan udara domestik akibat kenaikan avtur. Kebijakan ini berpotensi menaikkan harga tiket, berlaku mulai 13 Mei 2026.
(Kompas.com) 14/05/26 16:58 221254
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menyusul kenaikan harga bahan bakar avtur.
Kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan.
Penyesuaian itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan.
Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10-100 persen dari tarif batas atas, mengikuti fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 29.116 per liter.
Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Dia menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional karena harga avtur telah mengalami kenaikan.
Selain itu juga tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.
Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelasnya.
Kendati demikian, Lukman menegaskan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang