KPK Duga Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan
KPK telah memeriksa ajudan dan mantan ajudan dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 13/05/26 14:27 220215
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ajudan dan mantan ajudan dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Selasa (12/5/2026). Penyidik lembaga antirasuah itu menduga keduanya mempunyai peran untuk membantu penerimaan gratifikasi Fadia.Adapun ajudan Fadia yakni Aji Setiawan (AS) sementara mantan ajudannya yaitu Siti Hanikatun (SH). Siti yang juga merupakan orang kepercayaan Fadia didalami soal pengoordinasian para kadis agar menggunakan perusahaan tertentu sebagai penyedia jasa outsourcing.
"Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
"Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan," lanjut Budi
Budi menyebut keduanya diduga membantu Fadia dalam melakukan penerimaan gratifikasi. Penyidik, kata Budi, masih melakukan penyidikan terkait kasus ini melalui pemeriksaan saksi lainnya.
"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," tandas dia.
Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
(rca)