Ditjen Pajak Manut Titah Purbaya soal Rencana Pemeriksaan Lanjutan Peserta Tax Amnesty

Ditjen Pajak Manut Titah Purbaya soal Rencana Pemeriksaan Lanjutan Peserta Tax Amnesty

Ditjen Pajak mengikuti arahan Menkeu Purbaya untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan peserta Tax Amnesty, menekankan kepatuhan reguler dan repatriasi dana.

(Bisnis.Com) 13/05/26 14:00 220145

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan bakal mengikuti arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait dengan pemeriksaan lanjutan wajib pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Untuk diketahui, Menkeu Purbaya sebelumnya menolak rencana DJP untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WP peserta PPS yang belum tuntas menunaikan kewajibannya. Penolakan ini ditujukan agar upaya otoritas pajak tidak berujung pada kekhawatiran WP.

"Terkait pemeriksaan WP peserta PPS, kami menghormati keputusan Pimpinan yang sudah disampaikan dalam rilis resmi Kemenkeu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip Rabu (13/5/2026

Adapun dalam keterangan resmi Kemenkeu, otoritas fiskal meminta agar masyarakat khususnya dunia usaha tidak khawatir atas kabar mengenai langkah otoritas pajak

Namun, pesan yang ditekankan oleh Purbaya adalah jaminan bahwa tidak akan ada lagi penyelenggaraan Tax Amnesty setelah dua kali pada 2016 dan 2022

"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ujarnya saat media briefing, Senin (11/5/2026).

Purbaya juga merespons soal rencana anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan lanjut ke peserta PPS. Dia menilai tak perlu lagi mengejar peserta PPS yang dinilainya tidak berdampak signifikan ke penerimaan negara

"Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” tambahnya.

Bendahara negara itu lebih memilih pendekatan penegakan kepatuhan secara reguler. Dia meminta seluruh WP, khususnya kalangan pengusaha, untuk menjalankan prosedur pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar tanpa mengharapkan adanya pengampunan di masa depan.

Purbaya memberikan masa tenggang selama kurang lebih enam bulan ke depan bagi para pemilik modal yang masih menyembunyikan atau memarkir dananya di luar negeri untuk segera dibawa pulang ke Tanah Air (repatriasi).

Apabila WP abai dan tidak memanfaatkan momentum pelonggaran tersebut, maka Purbaya memastikan pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum yang keras apabila harta tersebut terdeteksi di kemudian hari.

"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri dan tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu lah sampai akhir tahun. Kalau [nanti] masuk dan ketahuan, kita sikat. Jadi yang punya modal di luar, cepat-cepat masuk ke sini," tegasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini memperingatkan bahwa dana gelap di luar negeri yang tidak ditarik sesuai batas waktu yang ditentukan, pada akhirnya akan diblokir dari sistem ekonomi domestik dan tidak bisa digunakan untuk ekspansi usaha di Indonesia.

"Setelah itu kalau masuk, kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa dipakai untuk bisnis di sini lagi," imbuh Purbaya.

#ditjen-pajak #purbaya-yudhi-sadewa #tax-amnesty #pemeriksaan-lanjutan #wajib-pajak #program-pengungkapan-sukarela #menkeu-purbaya #otoritas-pajak #peserta-pps #tax-amnesty-jilid-ii #repatriasi-dana #p

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260513/259/1973509/ditjen-pajak-manut-titah-purbaya-soal-rencana-pemeriksaan-lanjutan-peserta-tax-amnesty