Nilai SPT Kurang Bayar Meroket Efek Coretax, Purbaya: Yang 'Ngibul' Makin Susah
Implementasi Coretax meningkatkan nilai SPT kurang bayar hingga 949% YoY, mempersulit penghindaran pajak, dan meningkatkan penerimaan negara.
(Bisnis.Com) 05/05/26 15:10 211785
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini implementasi Coretax memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, seperti tercermin dari lonjakan tajam nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar.
Purbaya mengungkapkan bahwa sistem Coretax telah mencatat 13.056.881 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan per 30 April 2026. Dia menyoroti secara khusus tren kenaikan drastis pada nilai SPT kurang bayar di berbagai segmen wajib pajak.
Data Kementerian Keuangan mengungkapkan lonjakan paling fantastis terjadi pada segmen Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan. Dari 1.438.498 SPT yang dilaporkan, nilai SPT kurang bayar pada segmen ini melonjak hingga 949% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp3,02 triliun.
Sementara itu, pada segmen OP Karyawan dengan total 10.743.907 SPT, nilai kurang bayar tercatat sebesar Rp8,88 triliun atau melesat 83% YoY. Adapun untuk Wajib Pajak Badan, dari 874.476 SPT yang masuk, nilai Kurang Bayar mencapai Rp50,21 triliun atau naik 18%.
"Ini menunjukkan apa? Selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan dari atau dampak positif dari Coretax ini," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Bendahara negara menjelaskan bahwa lonjakan kepatuhan material ini tidak lepas dari fitur pre-populated SPT yang terintegrasi di dalam Coretax. Sistem ini mengonsolidasikan data secara otomatis end-to-end, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan seluruh data secara manual, sekaligus meminimalisir celah penghindaran pajak.
"Jadi basically sistem Coretax ini bagus karena Anda enggak usah masukin SPT sendiri kan? Sudah sekaligus dan kita konsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," ujarnya.
Meski sukses mendongkrak akurasi pelaporan dan berimbas positif pada pendapatan negara, Purbaya tidak menampik bahwa masa transisi Coretax masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama terkait kenyamanan pengguna (user interface) saat diakses oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu, dia berjanji ke depan akan diperbaiki.
Sebagai informasi tambahan, seiring dengan optimalisasi sistem Coretax dan untuk memberikan ruang bagi dunia usaha, pemerintah juga telah menetapkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.
#coretax #spt-kurang-bayar #nilai-spt #wajib-pajak #purbaya-yudhi-sadewa #penerimaan-negara #orang-pribadi-nonkaryawan #orang-pribadi-karyawan #wajib-pajak-badan #pre-populated-spt #penghindaran-pajak #n-a