Perpres 10/2026 Terbit, Prabowo Buka KJRI Chengdu untuk Perkuat Ekonomi dan Lindungi WNI
Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 10/2026 untuk membuka KJRI di Chengdu, China, guna memperkuat ekonomi dan melindungi WNI, dengan pendanaan dari APBN.
(Bisnis.Com) 04/05/26 11:43 210173
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memperluas jaringan diplomatiknya di luar negeri dengan membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat China.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Maret 2026, sebagai langkah strategis memperkuat kerja sama ekonomi sekaligus meningkatkan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan urgensi pembukaan perwakilan baru ini.
“Dalam rangka meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama di kota Chengdu khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu,” demikian isi beleid tersebut.
Dalam Pasal 1 ditegaskan secara langsung bahwa Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat China.
KJRI ini akan menjadi bagian dari jaringan diplomatik Indonesia di China dan memiliki hubungan struktural dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 yang menyebutkan, merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing.
Nantinya, KJRI Chengdu tidak hanya melayani satu kota, tetapi mencakup wilayah kerja yang luas di kawasan barat China. Adapun, dalam Pasal 3 disebutkan, wilayah kerja meliputi Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu.
Wilayah tersebut dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di China, sekaligus jalur penting dalam inisiatif perdagangan regional.
Perpres ini juga mengatur bahwa kebutuhan organisasi dan sumber daya manusia KJRI akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Luar Negeri. Nantinya, penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan akan diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Hal serupa berlaku untuk susunan organisasi dan tata kerja yang akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan kementerian terkait aparatur negara.
Pendanaan dari APBN
Dari sisi anggaran, operasional KJRI Chengdu akan dibiayai oleh negara. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri.
#perpres-10-2026 #prabowo-subianto #kjri-chengdu #konsulat-jenderal-indonesia #ekonomi-indonesia-china #perlindungan-wni #hubungan-bilateral-indonesia-china #jaringan-diplomatik-indonesia #kbri-beijing