KPK Panggil Yaqut Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari ini
KPK panggil Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Jakarta setelah praperadilan ditolak. Yaqut dan stafnya diduga ubah kuota haji.
(Bisnis.Com) 12/03/26 10:12 162783
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Kamis (12/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Pemanggilan setelah praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan pada Rabu (11/3/2026). Keputusan ini karena hakim menilai petitum yang disampaikan pihak Yaqut tidak berkekuatan hukum kuat.
Sedangkan barang bukti yang disampaikan pihak termohon, yakni KPK, dinyatakan sah. Dengan keputusan tersebut, status hukum tersangka Yaqut tetap berlaku.
Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% - 50%, 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.
#kpk #yaqut #korupsi-kuota-haji #yaqut-tersangka #kpk-panggil-yaqut #kasus-korupsi-haji #kuota-haji-2023 #yaqut-cholil-qoumas #gedung-merah-putih-kpk #praperadilan-yaqut #ishfah-abidal-aziz #gus-alex #n-a