Beda Respons KDM hingga Apkasi Soal Gaduh Opsen Pajak Kendaraan

Beda Respons KDM hingga Apkasi Soal Gaduh Opsen Pajak Kendaraan

Implementasi opsen pajak kendaraan memicu polemik; pemerintah daerah mendukungnya sebagai kompensasi pemangkasan anggaran pusat, sementara pihak lain mendesak evaluasi.

(Bisnis.Com) 26/02/26 16:52 148435

Bisnis.com, JAKARTA -- Implementasi opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor terus menuai polemik. Di satu sisi, banyak desakan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena menimbulkan beban ganda bagi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah menolak adanya evaluasi. Mereka menganggap bahwa opsen pajak adalah kompensasi dari pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat di APBN 2026.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi, misalnya, menjelaskan implementasi opsen pajak justru menjadi urat nadi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten (Pemkab), terlebih di tengah kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 akibat pembiayaan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bursah meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat dan dunia usaha terkait opsen pajak. Menurutnya, pemberlakuan opsen sama sekali tidak mengubah atau menaikkan besaran iuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

"Opsen itu artinya pajak yang tadinya diatur pembagiannya oleh provinsi, kini dibalik. Dulunya 34% ke kabupaten dan 66% ke provinsi [dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor]. Sekarang dengan peraturan terbaru, daerah kabupaten dapat 66% dan provinsi 34%. Tidak ada perubahan iuran pajaknya," jelas Bursah kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).

Bupati Lahat ini menilai sentimen negatif dan ancaman boikot bayar pajak kendaraan bermotor akibat opsen pajak yang belakangan kembali ramai murni disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, bukan karena adanya beban fiskal tambahan bagi masyarakat.

Alih-alih mengevaluasi persentase atau menunda kebijakan, Apkasi justru tengah fokus melakukan penertiban di lapangan. Menurut Bursah, masalah utama yang menggerus potensi pajak daerah saat ini adalah banyaknya kendaraan operasional, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang mencari nafkah di suatu kabupaten namun menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

"Kami sudah mengeluarkan surat resmi dan mulai melakukan penertiban. Kendaraan bermotor, terutama mobil angkutan yang melintasi atau beroperasi di wilayah suatu kabupaten, harus dikenakan pajak di kabupaten tersebut. Tidak boleh, misalnya, pelat BK [Sumatra Utara] beroperasi penuh di Kabupaten Lahat. Dia harus ganti pelat. Itu peraturannya," jelasnya.

Kompensasi Pemangkasan TKD 2026
Lebih lanjut, Bursah mengungkapkan alasan mengapa pemkab akan \'pasang badan\' mempertahankan skema opsen ini. Lonjakan porsi bagi hasil dari 34% menjadi 66% memberikan ruang fiskal yang sangat krusial bagi PAD Pemkab.

Tambahan PAD dari opsen ini, sambungnya, menjadi semacam bantalan fiskal bagi daerah di tengah restrukturisasi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini positif sekali untuk PAD kabupaten. Apalagi sekarang transfer ke daerah [TKD] kita berkurang karena dimanfaatkan oleh pusat secara langsung untuk program Makan Bergizi Gratis [MBG], sekolah unggulan, dan program lainnya," ungkap Bursah.

Adapun, APBN 2026 mengalokasikan TKD sebesar Rp692,9 triliun. Angka itu turun Rp227 triliun atau sekitar 24,7% dari alokasi TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun—penurunan terbesar sejak adanya alokasi TKD dalam APBN.

Penurunan drastis TKD tersebut merupakan konsekuensi dari program prioritas pemerintah yang membutuhkan anggaran besar seperti MBG, namun ruang fiskal semakin sempit akibat penurunan penerimaan pajak hingga peningkatan beban kewajiban pembayaran bunga utang.

Bursah tidak menampik bahwa dana pemotongan TKD tersebut pada akhirnya memang mengalir ke daerah juga, namun pengelolaannya kini ditarik ke pusat. Kondisi ini menuntut pemkab untuk lebih agresif mencari sumber pendanaan mandiri untuk membiayai pembangunan lokal.

Oleh karena itu, saat ditanya mengenai dorongan evaluasi opsen pajak dari sejumlah pihak, Bursah mempertanyakan urgensinya. "Apa yang perlu dievaluasi? Sistemnya dari dulu berlaku seperti itu, hanya struktur pembagiannya yang sekarang berubah [menguntungkan kabupaten]," katanya.

Menurutnya, masyarakat bukan mengkritisi kebijakan opsen secara spesifik melainkan iuran pajak secara umum yang dirasa sebagai beban tambahan.

Dia mengira masyarakat hanya ingin penurunan tarif pajak, yang di luar kewenangan pemkab. Ke depan, Apkasi berharap skema opsen ini dapat menjadi katalis bagi kemandirian fiskal daerah secara jangka panjang.

KDM Pilih Relaksasi

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sejak awal sudah menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.

“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60% diturunkan menjadi 30%. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100%, pada 2026 diturunkan menjadi 70%.

Ia menegaskan, dengan dukungan penerimaan pajak, Pemprov Jabar memiliki kemampuan fiskal untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026. “Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didasarkan pada Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Asep mengaku sudah menindaklanjutinya kepada kepala Samsat untuk memantau, menyosialisasikan dan memastikan penetapan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya.

Perlu Ditinjau Ulang

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan terkait dengan opsen pajak yang belakangan ini mencuat perlu dikaji ulang, tapi bukan untuk dibatalkan.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman menjelaskan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang belakangan ini ramai diperbincangkan bukan terkait dengan isu naik atau turunnya tarif pajak, melainkan perubahan struktural desentralisasi fiskal.

Apabila merujuk pada UU HKPD, opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Dalam penjelasan UU tersebut, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Tujuannya untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak (WP).

Sederhananya, ketika WP membayar PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota bisa mendapatkan bagian melalui skema opsen. Sebab, kedua pajak tersebut adalah bagian dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Oleh sebab itu, Rizal mengatakan bahwa skema opsen PKB dan BBNKB itu adalah upaya pemerintah pusat mengalihan sebagian taxing power ke kabupaten/kota dari provinsi agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak lagi terlalu bergantung pada transfer pusat (TKD).

"Karena tarif PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, secara nominal beban wajib pajak relatif tidak berubah. Jadi kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai reposisi kewenangan penerimaan daerah daripada penambahan pajak baru," terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).

Rizal mengatakan bahwa persoalan utama terletak pada konsekuensi ekonomi daerah. Ketika kendaraan bermotor menjadi basis penerimaan langsung pemda, muncul potensi pergeseran insentif fiskal di mana daerah bisa terdorong memaksimalkan penerimaan dari sektor kendaraan melalui komponen biaya lain di luar tarif pokok.

Selain itu, daerah perkotaan dengan populasi kendaraan besar akan menikmati lonjakan PAD, sementara daerah rural tertinggal semakin terbatas ruang fiskalnya.

"Artinya, risiko yang muncul bukan pada beban pajak saat ini, melainkan pada distorsi kebijakan dan pelebaran ketimpangan fiskal antardaerah," terang ekonom yang juga dosen di Universitas Trilogi itu.

Untuk itu, Rizal menilai perlunya pengkajian ulang atas kebijakan yang mulai berlaku Januari 2025 tersebut. Namun, dia menegaskan fokusnya adalah perbaikan desain kebijakan, bukan pembatalan.

#opsen-pajak #pajak-kendaraan #beban-pajak #pendapatan-asli-daerah #kompensasi-tkd #evaluasi-opsen #kebijakan-pajak #relaksasi-pajak #fiskal-daerah #transfer-ke-daerah #pajak-kendaraan-bermotor #bea-ba

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260226/259/1956119/beda-respons-kdm-hingga-apkasi-soal-gaduh-opsen-pajak-kendaraan