OJK Selidiki 32 Kasus Saham Gorengan, Modus Pump & Dump hingga Wash Sales

OJK Selidiki 32 Kasus Saham Gorengan, Modus Pump & Dump hingga Wash Sales

OJK perketat penindakan pidana pasar modal, selidiki 42 kasus, mayoritas manipulasi saham, untuk jaga integritas bursa dan lindungi investor.

(Bisnis.Com) 09/02/26 18:33 130931

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki 32 kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan manipulasi perdagangan saham atau saham gorengan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan penindakan ini menegaskan pergeseran pendekatan regulator dari sekadar sanksi administratif menuju penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Dari sisi pidana, OJK mencatat telah menuntaskan lima kasus tindak pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Saat ini OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal, dengan 32 kasus di antaranya berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (9/2/2026).

Pola pelanggaran yang diselidiki mencakup berbagai skema yang merusak mekanisme pasar, seperti pump and dump, wash sales, hingga pre-arrange trade. Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya mendistorsi pembentukan harga saham, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian sistemik bagi investor, khususnya investor ritel.

Langkah penegakan pidana ini berjalan seiring dengan penindakan administratif yang terus dilakukan OJK.

Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembekuan izin, pencabutan izin usaha, serta perintah tertulis, sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menutup ruang bagi pelanggaran berulang.

Penegakan hukum tersebut juga menyasar aspek tata kelola emiten. Pada 6 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) beserta pihak-pihak terkait. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.

OJK menegaskan seluruh langkah penindakan, khususnya di ranah pidana, merupakan bagian dari agenda berkelanjutan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.

Ke depan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen memperkuat koordinasi penegakan hukum, mengoptimalkan momentum reformasi, serta menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global.

#manipulasi-saham #ojk-penindakan-pidana #pasar-modal-indonesia #integritas-bursa #investor-perlindungan #efek-jera-hukum #kasus-pidana-pasar-modal #manipulasi-perdagangan-saham #pump-and-dump #wash-sa

https://market.bisnis.com/read/20260209/7/1951449/ojk-selidiki-32-kasus-saham-gorengan-modus-pump-dump-hingga-wash-sales